DOKUMEN PERNIKAHAN LINTAS NEGARA

 

(Sumber: Unsplash, Surface)

Setiap orang pasti memiliki kriteria masing-masing dalam memilih pasangan, termasuk jika menginginkan pasangan yang berasal dari kota atau bahkan negara yang berbeda. Melihat dari perkembangan zaman saat ini, dari banyaknya platform yang memudahkan  kita berinteraksi dengan dunia luar.  Tidak menutup kemungkinan untuk memiliki pasangan yang berasal dari negara yang berbeda melalui berbagai aplikasi pertemanan tersebut.

Selain itu jika memang sudah memiliki atau masih berangan-angan ingin memiliki pasangan yang berasal dari luar negeri. Kalian harus mengetahui dulu tentang persyaratan pernikahan beda negara dan apa saja dokumen yang harus disiapkan. Untuk dokumen hanya sedikit berbeda dengan syarat nikah sesama negara Indonesia. Selain Fotokopi kartu identitas, paspor, akta lahir,serta dokumen pelengkap lainnya. Pasangan kamu harus memiliki CNI (Certificate of No Impediment).

CNI adalah surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan Warga Negara Indonesia. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti kedutaan besar dari negara WNA (warga negara asing tersebut). Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing sebagai syarat sah nikah, dokumen yang harus dipenuhi berupa:

  1. Akta Kelahiran terbaru
  2. Fotokopi kartu Identitas dari negara asal
  3. Paspor 
  4. Surat Domisili
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan besar  WNA 

Perlu dicatat jika semua  dokumen persyaratan nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Kemudian dokumen syarat nikah, juga harus dilegalisir oleh kedutaan negara calon mempelai WNA yang ada di Indonesia.

Untuk syarat nikah calon mempelai WNI hampir sama dengan dokumen persyaratan pernikahan WNI pada umumnya, selain itu juga  harus menyertakan Prenup atau perjanjian pra nikah yang  bertujuan untuk kepentingan pemisahan harta secara jelas. Sehingga  barang-barang bawaan tetap menjadi milik masing-masing pihak, serta menghindari ambiguasi dalam kepemilikan aset di Indonesia.

Untuk lamanya pengurusan dokumen syarat sah nikah beda negara tergantung pada kantor kedutaan besar masing-masing negara dan bagian urusan imigrasi lainnya. Jadi disarankan agar menyiapkan  persyaratan nya jauh-jauh hari.

Writing By : Tiara Asvina

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp