
F8 Management x L6 WO
Dalam perspektif hukum, perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang SAH, apabila tidak sengaja dilakukan. Namun setelah diketahui adanya hubungan darah Maka perkawinan tersebut batal demi hukum.
Dalam hukum islam, elnamers pasti sudah tau…
Pernikahan dengan hubungan darah yang sangat dekat, seperti kakak dan adik kandung diharamkan dalam islam
Lantass hubungan darah sejauh apa ya yang diperbolehkan menikah dalam islam??
Pernikahan saudara pernah terjadi antara Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib.
Sayyidah Fatimah merupakan putri Rasulullah SAW yang juga adalah cicit dari Abdul bin Abi Muthalib.
Sedangkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Abdul bin Abi Muthalib.
Meskipun menikahi saudara dengan hubungan darah jauh seperti itu diperbolehkan, namun elnamerss harus tetap berhati-hati karena ada mahram yang tidak boleh dinikahi.
Yang pertama, mahram karena pernikahan, yaitu menantu, mertua, dan anak-anak dari istri yang sudah dicampuri dan masuk dalam pemeliharaan.
Yang kedua, mahram karena Saudara sepersusuan seperti Saudara sepersusuan dan ibu yang menyusui juga menjadi mahram
Yang ketiga, Mahram karena keturunan meliputi ibu, anak, saudara dari ibu dan ayah, saudara kandung, hingga anak dari saudara kandung.
Nahh, mahram-mahram tersebut yang gak boleh kalian nikahi ya elnamers. Sekian elnam articles kali ini. Semoga bermanfaat!
Writing By : Rakka Albert Prayoga