Pernikahan adalah proses yang disambut dengan kemeriahan dan kebahagiaan bagi kedua pengantin dan keluarga besar yang melakukanya. Namun tidak sedikit dari calon pengantin yang belum memahami mengenai persyaratan administrasi pernikahan yang benar. Oleh karena itu kita akan membahas mengenai urutan administrasi pernikahan yang sesuai dengan panduan pemerintah.

Elnam Info, Syarat Administrasi Pernikahan
(Sumber: Website, seremoni.id)
Baca Juga: Palang Pintu, Tradisi Perkenalan Pengantin Unik Khas Betawi
Kebingungan dalam perihal dokumen-dokumen untuk syarat pernikahan lazim terjadi pada pengantin yang hendak menikah. Banyak daripada pasangan yang tidak faham, bahkan kewalahan karena kuranganya informasi mengenai apa-apa saja yang harus disiapkan dalam hal adminsitrasi pernikahan. Dan terkadang perihal ini membuat suatu acara pernikahan tertunda dan bahkan lebih parahnya lagi sampai batal.
Nah, jadi Elnamers, beberapa dokumen yang wajib kalian sediakan untuk pernikahanmu antara lain
- Surat Pengantar Nikah dari RT/RW domisili kedua mempelai.
- Keterangan Nikah atau Model N1.
- Surat Keterangan Asal Usul atau Model N2.
- Surat persetujuan mempelai atau Model N3.
- Surat keterangan orang tua atau Model N4
- Surat pemberitahuan kehendak nikah atau Model N7.
- Bukti imunisasi atau tes kesehatan pra nikah di RS atau puskesmas
- Pas foto berukuran 3×2.

Elnam Info, Buku Nikah, Syarat Administrasi Pernikahan
(Sumber: Website, kompasiana.com)
Baca Juga: Palang Pintu, Tradisi Perkenalan Pengantin Unik Khas Betawi
Sebagai informasi tambahan, istilah N1-N7 ini merupakan istilah yang merujuk pada format surat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mengurus dokumen persyaratan menikah tadi, jangan lupa juga untuk mempersiapkan identitas diri. Identitas diri meliputi fotokopi KTP, akta kelahiran serta kartu keluarga (KK). Oh iya, Elnamers harus tau juga dalam mengurus surat nikah tidak dikenakan biaya apapun jika Anda mengurusnya di jam kerja. Biaya tambahan sebesar Rp600.000 akan dikenakan jika mengurusnya di luar jam kerja KUA.
Source By: weddingku.com, cermati.com, ppid.semarangkota.go.id, mediaindonesia.com
Written By: Muhammad Dhafa Athoriq