Pengertian Khitbah
Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah.
Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”.
Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.
Baca Juga ; PENGANTIN WAJIB MENANGIS
Tata Cara Khitbah
Dikutip dari sebuah Jurnal Ilmiah Syariah yang memperoleh hasil penelitian dan menunjukkan bahwa konsep ta’aruf di dalam Al Quran mengacu pada pengenalan terhadap latar belakang sosial, kepribadian, budaya, pendidikan, agama, dan juga keluarga.
Khitbah dan ta’aruf di dalam Al Quran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama dibandingkan dengan aspek lainnya. Sebab, hanya agama yang bisa melanggengkan sebuah pernikahan. Namun sebaliknya, keturunan, kekayaan, kecantikan atau ketampanan, dan juga kedudukan akan luntur dan hilang seiring berjalannya waktu.
Perlu kamu ketahui bahwa terdapat dua cara untuk menyampaikan khitbah. Pertama yaitu dengan ucapan dan kata yang kurang jelas atau tidak terus terang.
Baca Juga : FUN FACT PERNIKAHAN
Kedua yaitu dengan menggunakan ucapan yang jelas dan dengan cara terus terang secara langsung. Selain itu, ada pula beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting guna memperoleh proses khitbah yang lancar sampai menuju ke pernikahan.
Source by : https://www.gramedia.com/