Nyesel Baru Tau Fakta Mengejutkan Dibalik Nikah Siri

Pernikahan siri adalah bentuk ikatan pernikahan yang dilakukan tanpa melibatkan proses administratif resmi atau tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski tidak terikat oleh regulasi pemerintah atau lembaga resmi, hubungan ini tetap diakui sebagai pernikahan yang memiliki nilai dan keabsahan berdasarkan norma-norma dan ajaran agama atau budaya yang dianut oleh pasangan yang menikah secara siri.

Wedding Organizer Palembang, Elnam Info, Nikah Siri

Wedding Organizer Palembang, Elnam Info, Nikah Siri

(sumber : hukumonline.com)

Untuk menjalankan nikah siri harus Mendapatkan izin wali nikah yang sah dari pihak perempuan, mempunyai  2 orang saksi dan mendatangi penghulu untuk menjalankan ijab kabul. Beberapa aspek dan keadaan yang melibatkan nikah siri meliputi:

  • Tidak Mendapat Pengakuan Hukum Resmi: Pernikahan siri tidak diberikan pengakuan hukum resmi oleh pemerintah atau lembaga yang menangani perkawinan di suatu negara. Oleh karena itu, pasangan yang memilih nikah siri tidak memperoleh hak-hak legal yang biasanya diberikan kepada pasangan yang sah secara hukum.
  • Kurangnya Perlindungan Hukum: Pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum yang sama seperti pernikahan sah secara hukum. Akibatnya, pasangan yang menikah secara siri mungkin tidak dapat menikmati hak-hak terkait warisan, asuransi, atau perlindungan hukum lainnya yang biasanya diberikan dalam pernikahan sah.
Wedding Organizer Palembang, Elnam Info, Nikah Siri

Wedding Organizer Palembang, Elnam Info, Nikah Siri

(sumber : kamikamu.co.id)

Nah, gitu deh elnamers sekilas serba-serbi mengenai nikah siri. Namun sebaiknya pernikahan siri ini dihindari, ya elnamers. Lakukanlah pernikahan yang sah di mata hukum dan juga agama agar terjalin rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah!

 

Writting by : Michelle Natania

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp