
(Sumber: F8 Management x Elnam WO)
Hai Elnamers baru-baru ini jagad media di hebohkan dengan berita jika pemerintah tidak memperbolehkan menikah di hari sabtu dan minggu namun faktanya adalah bukan tidak memperbolehkan kan hanya saja pemerintah memiliki peraturan baru dalam pencatatan pernikahan.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 PMA Nomor 22 tahun 2024 mulai tahun 2025 akad nikah diluar KUA hanya dilayani pada jam kerja dan bukan hari libur. Sesuai dengan bunyi pasal undang undang tersebut pasal 1 Akad nikah dilaksanakan Di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja dan pasal 2 Akad nikah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan diluar KUA Kecamatan
Itu berarti sebernya Pernikahan di Weekends masih tetep bisa kok elnamers ,sama seeperti yang di sampaikan oleh Ibu Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kementrian Agama Republik Indonesia
Jika Pemerintah tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA baik itu pada hari kerja ataupun hari libur Dan penting untuk di catat bahwa yang libur hanyalah kantor KUAbukan petugas penghulu
Jadi Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku elnamers tetap bisa kok melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan
nah jadi gimana elnamers sudah ga salah paham lagikan yatentang perubahan peraturan pernikahan tahun 2025
Writing By : Tiara Asvina