Pernikahan adalah momen sakral, dan salah satu tradisi yang mendalam adalah pihak laki-laki diwajibkan memberikan MAHAR pernikahan kepada calon istrinya. Bentuk Mahar beragam, bisa berupa seperangkat alat sholat, rumah, uang tunai, dan perhiasan emas. Semuanya disesuaikan dengan kesanggupan pihak laki-laki dan keridhoan dari pihak perempuan. Karena nilainya yang tidak sedikit, mahar kerap kali dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan finansial setiap pasangan. Lalu bagimana hukum menjual mahar pernikahan? Sini kita bahas!

Wedding Organizer Palembang, Elnam Info, Mahar Perniakahan
(Sumber : @f8_management & @elnam.wo)
Mahar apabila sudah diserahkan suami kepada istri, mahar itu menjadi hak istri sepenuhnya loh elnamers! Istri boleh menggunakan mahar tersebut sesuai keinginannya. Mereka boleh menyimpan, membelanjakan, menjual, ataupun menyedekahkan mahar kepada orang lain, termasuk suaminya. Suami boleh menggunakan mahar, dengan izin dan ridha dari istrinya. KALAU BERCERAI? BAGAIMANA? Jika perceraian itu inisiatifnya datang dari suami, maka suami sama sekali tidak berhak dan tidak boleh meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Lain halnya jika yang minta cerai adalah istri, dan si suami mau menceraikannya dengan syarat apabila mahar yang pernah diberikan kepadanya dikembalikan. Maka hal itu diperbolehkan karena hukumnya sama dengan gugat cerai. Secara umum, mahar diperbolehkan untuk dijual tergantung dari urgensi yang sedang dihadapi oleh pasangan tetapi tindakan tersebut atas izin istri.
Writting by : Michelle Natania