Wali dan Saksi Nikah, merupakan bagian penting daripada sahnya suatu acara pernikahan. Namun masih banyak diantara camanten yang belum memahami perbedaan diantara keduanya. Disini Elnam Info bakal bagiin info mengenai perbedaan diantara Wali Nikah dan Saksi Nikah!

Elnam Info, Wali Nikah dan Saksi Nikah
Wali nikah atau seseorang yang memiliki wewenang untuk menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki, terdapat 17 urutan prioritas wali nasab yang dapat menjadi wali nikah untuk mempelai wanita, namun apabila dari ke 17 urutan nasab tersebut tidak bisa menjadi wali nikah maka wali nikah dapat digantikan dengan wali hakim. Tentunya wali hakim ini harus menyerahkan surat kuasa di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN dan sebelum diberikan wewenang terhadap wali hakim tersebut sebisa mungkin wali nikah tidak boleh dipilih secara sembarang apalagi dilangkahi berdasarkan urutan 17 nasab tersebut

Elnam Info, Wali Nikah
Baca juga : Jangan Gugup Lagi Ya! Ini Bocoran Pertanyaan Penghulu Sebelum Akad Nikah!
Berikutnya saksi nikah, saksi nikah ini biasanya berjumlah 2 orang, tetapi saksi nikah tidak semata-mata hanya 2 orang saja melainkan seluruh tamu undangan yang hadir pada saat akad nikah menjadi saksi meskipun begitu saksi yang tertulis hanya 2 orang saja barulah pernikahan dianggap sah. Saksi nikah ini merupakan seseorang yang menyaksikan ijab qobul antara wali nikah dan calon suami secara langsung. Saksi nikah tidak harus berasal dari keluarga mempelai loh elnamers!. Selama saksi nikah tersebut memenuhi syarat maka saksi tersebut diperbolehkan dan pernikahan dianggap sah.

Elnam Info, Saksi Nikah
Jadi itu ya elnamers, pernikahan memang merupakan acara penting dan berkesan bagi setiap orang, tapi kita juga perlu memperhatikan setiap detailnya agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai syariat agar pernikahan tersebut benar-benar sah.
Source by : bridestory.com
Written : M Ichsan Alfiansyah